Polsek Tambusai Utara Ciduk dua Tersangka Narkoba

Rohul(SegmenNews.com)– Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) tangkap dua warga EB alias EK dan SJ Al di as JU yang diduga terlibat penggunaan Narkotika jenis sabu, Kamis(17/11/2022).

Sesuai informasi yang didapat di Mapolres Rohul kronologis penangkapan berawal
beberapa hari sebelumnya Kapolsek tambusai Utara AKP,P Simatupang mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu rumah kontrakan di Desa tanjung medan sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun menggunakan Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan ke tempat tersebut,saat dilakukan ke rumah yang dimaksud ditemukan Dua Pria yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu

Ketika hendak dilakukan penangkapan salah seorang berinsial EB mencoba melarikan diri, namun segera diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan saat itu Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, Dua Mancis, Dua Pipet, Satu Gunting, Satu Pisau, Satu Set Bong (Alat Hisap) dan uang Tunai sebesar Rp.143.000 dari dalam Kamar kontrakan.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Prio Soedjito melalui PAUR Humas AIPDA Mardiono Pada SH.membenarkan Peristiwa tersebut terhadap Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri,”Mardiono mengakhiri-(Yus)