Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah daerah kabupaten Rokan hulu (Rohul) melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) menggelar focus discussion group (FGD) Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Sapadia, Rabu (23/11/2022).
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten II Ibnu Ulya serta dihadiri oleh masing-masing seluruh OPD dan dinas dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu.
Plt ka Bapenda Rohul Zulheri SE.MM mengatakan tujuan pertemuan hari ini menyusun peraturan daerah terkait dari turunan undang-undang AKPD nomer 1 tahun 2022 yaitu diamanatkan pemerintah daerah wajib menyelesaikan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah hingga 2024.
“Jadi dasar itu hingga terbit dan terciptanya daerah ini maka perlu dilakukan kajian naskah akademisnya, sehingga hari ini kami mencoba melakukan kajian terkait naskah akademis untuk merupakan rancangan peraturan daerah yang akan kita terbitkan,” jelas Zulheri.
Dijelaskannya lagi adapun langkah-langkah yang dilakukan hari ini dimulai dari pengumpulan data dari OPD-OPD dinas daerah terkait bagaimana cara meningkatkan Pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi artinya ada beberapa objek pajak yang perlu ditingkatkan dan perlu dibuat aturan yang lebih perkuat terkait dengan cara penagihan, cara pendataan bahkan sampai kesaksi akan kita atur dalam Perda tersebut.
“Sejauh ini belum ada kendala karena ini masih proses awal untuk rancangan tetapi kalau penagihan masih memberlakukan pada undang-undang 28 tahun 2011 karena itu belum dicabut, selagi pemerintah daerah belum menerbitkan peraturan baru terkait dengan undang-undang AKPD ini maka diperbolehkan selama 2 tahun ini hingga sampai 2024,” ungkap Zulheri.
“Saat ini Kita memiliki target pajak untuk tahun 2023 diatas seratus tiga puluh miliar yang harus dicapai,” tutupnya. (fit)