Kejari Rohul Periksa Perangkat Desa Kepenuhan Raya

Salah satu perangkat desa yang diperiksa kejaksaan

Rohul(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu terkait dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan aset kekayaan desa, Kamis (1/12/2022).

Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko,SH. MH melalui kasi Pidsus, Susanto Martua Ritonga (1/12/22) saat dikonfirmasi wartawan melalui via (WA) membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat desa kepenuhan raya tersebut.

“Dimana perkara ini sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” sebut Martua Ritonga.

Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang kita lakukan sebelumnya, dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan saksi dari perangkat desa.

Adapun perangkat Desa Kepenuhan Raya yang kita periksa diantaranya, seketaris desa inisial ND, bendahara desa inisial (HB) dan bendahara pengelola tanah restan (NR) yang juga menjabat sebagai kasi pelayanan kepenuhan raya.

Ketiga perangkat desa tersebut kita periksa mulai pukul 11:00 siang tadi dan berakhir pada pukul 17:30 WIB sore.

“Kita indikasi ada penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari 16 haktar lahan perkebunan kelapa sawit hanya Rp 5 juta perbulan pungutannya,” ungkapnya.

Sejak tahun 2018 lalu, seluas 16 haktar perkebunan kelapa sawit, sudah produksi namun PAD desa hanya Rp 5 juta setiap bulannya, sehingga ada penyimpangan.

Pengelolaan kekayaan asli desa kepenuhan raya yang memiliki tanah kas desa (TKD) seluas 20 hektare yang terdiri dari 16 hektare sawit produktif dan 4 hektare tanaman holtikultura.

Tanah restan merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.

“Namun dalam kenyataannya hanya sebagian yang disetorkan ke Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa,” ucap Martua Ritonga.***(yus)