Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan pajak di area Car Free Day (CFD), Minggu (24/12). Sidak ini guna memastikan kemudahan dalam pelayanan pajak.
Sejak dilantik dua akhir Oktober lalu, Alek langsung tancap gas memastikan kemudahan layanan publik oleh Bapenda kepada masyarakat. Hal ini senada yang dimaksudkan Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun agar Bapenda sebagai organisasi penyedia layanan publik mengedepankan kemudahan dan kemurahan kepada masyarakat dalam urusan perpajakan.
“Dalam sidak ini, saya ingin memastikan percepatan kemudahan dan kemurahan layanan pajak sehingga terciptanya partisipasi. Dengan tingginya partisipasi masyarakat, maka juga dapat dilakukan pemutakhiran data terutama PBB. Makanya tenaga IT dan petugas PBB juga harus hadir disini,” ucap Alek
Bapenda juga akan mempermudah layanan lewat WhatsApp Call Centre. Sehingga, masyarakat makin dimudahkan. “Jadi, kami tidak menabrak regulasinya. Tapi menjadikan teknologi informasi sebagai media percepatan dalam melayani masyarakat,” jelas Alek.
Sebagai kepala Bapenda yang baru, Alek berkomitmen terus melakukan monitoring dan evaluasi kualitas layanan tim di lapangan. Ia juga memastikan wujud nyata arahan Pj Walikota.
Akhir 2022 merupakan batas waktu pemutihan denda atas sebelas jenis pajak. Pesan tentang kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan pemerintah ini harus betul-betul sampai kepada masyarakat.
“Pesan pentingnya, masyarakat selaku wajib pajak diberikan kemurahan untuk tidak perlu membayar denda pajak,” sebut Alek.
Penghapusan sanksi administratif (denda) serta diskon BPHTB salah satu upaya Bapenda dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Penghapusan denda sekaligus mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2022.
“Ayo Encik Puan warga Kota Bertuah. Nikmati kemudahan dan kemurahan pembayaran pajak karena ada penghapusan denda atas tunggakan pajak dan diskon BPHTB 50 persen,” ujar Alek di hadapan masyarakat yang menikmati suguhan berbagai atraksi bersempena dengan pagelaran Tour De Siak di areal CFD tersebut.
Sebagaimana diinformasikan, berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 674 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai 31 Desember 2022 terhadap sebelas jenis pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.***(dmf)