Pekanbaru(SegmenNews.com)- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum yang diusulkan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 kepada DPRD Pekanbaru telah disetujui.
Disetujuinya usulan revisi Perda Hiburan Umum ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu (21/12).
Disampaikan Edi Susanto, revisi dilakukan dikarena banyaknya desakan yang meminta agar perda hiburan umum segera direvisi. Perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi, terutama dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selama ini kan banyak desakan, agar Perda Nomor 3 Tahun 2002 itu di revisi, karena dianggap, yang pertama tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi diatasnya, terutama dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Edi Susanto.
“Tahun 2023 kita sudah masukkan ke Propemperda, bahwasanya undang- undang Nomor 3 ini akan kita revisi dengan perda yang baru, itu tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Itu domainnya Dinas Pariwisata. Itu sudah kita ajukan dan sudah disetujui didalam Propemperda tahun 2023,” imbuhnya.
Didalam aturan penyelenggaraan kepariwisataan, dikatakan Edi Susanto, dibuat klasifikasi tempat hiburan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).
“Nanti di undang-undang penyelenggaraan kepariwisataan ini, juga akan kita buat klasifikasi-klasifikasi tempat hiburan itu. Sesuai dengan kode baku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Diskotik itu seperti apa, PUB seperti apa, BAR seperti apa,” jelasnya.***(dmf)