Pelalawan(SegmenNews.com)- Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dari tersangka HN (47) di halaman Mapolsek, Selasa (31/1) sekira pukul 15.40 Wib.
Pemusnahan barbuk sabu sebanyak 13,56 gram dipimpin langsung Kapolsek Bandar Sei Kijang,
AKP Mulian Dony SH dengan cara di blender dan di saksikan langsung oleh tersangka HN.
Sedangkan tampak hadir dalam pemusnahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Yuliana SH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Lunita SH, penasehat hukum tersangka dan Kanit Reskrim IPTU Afriyal Zuhri SE.
“Pemusnahan barang bukti di lakukan selain untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak disalah gunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH.
Lanjut AKP Mulian Dony, pemusnahan baramg bukti sabu di laksanakan. Setelah mendapat penetapan dari PN Pelalawan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 24 / Pen.Pid.B – SITA /2023 / PN.PLW tanggal 20 Januari 2023.
Maka barbuk sabu, usai di blender dengan air. Setelah mencair, selanjutnya di buang ke dalam got. Hingga mencair dan hanyut di bawa air.
Sementara tersangka HN di tangkap di Jalan Langgam, KM 6, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh unit Reskrim Polsek Bandar Sekijang, Senin (16/1) silam.
“Kini tersangka masih di amankan di Polsek, setelah pemusnahan barang bukti dan berkasnya rampung akan segera di limpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kapolsek.***(jr)