Pelalawan (SegmenNews.com)- Dinilai sangat meresahkan, kelompok elemen organisasi masyarakat mengatas namakan Gerakan Masyarakat Penyelamat Kecamatan Bunut (GMPKB) meminta penegak hukum menindak orang-orang dan oknum advokat yang mengklaim sepihak tanah pemerintah yang sudah menjadi fasilitas umum (Fasum).
Ironisnya, klaim sepihak atas lahan yang berada di Kelurahan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, itu belum pernah mengajukan gugatan ataupun tidak ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap atau Ingkrah menyatakan bawah tanah tersebut milik mereka, namun sudah memasang plang klaim atas lahan yang merupakan Fasum tersebut.
“Kami sangat resah, ini sudah keterlaluan. Marwah penegak hukum dan pemerintah sangat tercoreng dengan klaim sepihak tanpa ada keputusan yg ingkrah,” ungkap Ketua Koordinator GMPKB, Farten Hario, SH, Rabu, 1 Februari 2023.
Rio sapaan akrap pria yang juga pengacara dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H dan Partners ini sangat menyangkan yang di lakukan oleh oknum pengacara dan atas pemasangan plang yg mengklem tanah tersebut milik kliennya.
“Tidak mungkin rekanan saya itu tidak tahu, dalam Yurisprudensi, dimana ‘Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil /menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim sendiri, melainkan harus prosedur hukum gugatan perdata’ ,” tambahnya.
Farten Hario, SH juga menegaskan
dengan timbulnya keresahan tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi dan somasi ke berbagai pihak, agar kedepan tidak ada oknum-oknum yang mencoba merusak ketertiban dan ketentraman Masyarakat di Kecamatan Bunut selama ini.
“Kami G-MPKB yang tergabung dari seluruh elemen dan ormas di Kecamatan Bunut meminta tindakan nyata dari penegak hukum atas ulah oknum yang membuat resah ini. Dan kami dalam waktu dekat ini juga akan melakukan aksi dan somasi ke pihak-pihak terkait agar masyarakat kami tidak merasa resah dan ketentraman masyakat berjalan seperti biasa,” tegas Rio, berharap kepada SegmenNews.com.
Hal senada juga disampaikan, Alvis Juniardi, S.IP sebagai inisiator GMPKB didampingi berbagai ormas dan OKP dari RMB, LLMB, Karang Taruna, LMR dan IPKB turut mengecam klaim sepihak dari oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut.
“Kami dari seluruh pengurus GMPKB mendesak Pemerintah Daerah melalui pemerintah kecamatan untuk bersikap tegas terhadap aksi yang merugikan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, lahan Fasum yang diklaim sepihak oleh oknum advokat melalui ahli waris tersebut, ternyata telah memiliki sertifikat resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, bahkan sudah puluhan tahun lahan Fasum itu di serah terima kan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Tanah tersebut sudah menjadi aset Pemda dan sudah besertifikat,” ungkap Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharudin, SH, MH.
Untuk diketahui, selama puluhan tahun ini, bahkan sejak Kecamatan Bunut masih diwilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dahulu. Lahan yang diklaim sepihak, itu merupakan Fasum tempat pelaksanaan turnamen sepak bola, hingga saat ini sudah disulap menjadi Lapangan Astaka, dimana telah ada dibangun dilapangan tersebut yakni icon Kecamatan Bunut yang merupakan Tugu Keris, sekolah taman kanak-kanak, kantin dan juga pendopo pentas seni pemuda Kelurahan Bunut.***(Ikii)