Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau warga agar tidak memberikan uang sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng) di pinggir jalan. Karena hal itu melanggar aturan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, pengendara agar jangan memberikan uang kepada mereka (Gepeng),” ujarnya, Selasa (7/2).
Zulfahmi mengatakan, tidak memberikan uang kepada pengemis dapat membantu upaya pemerintah untuk menertibkan. Sehingga mereka tidak semakin menjamur.
Selain itu, sebenarnya Pemerintah juga sudah memiliki berbagai program untuk membantu para gelandangan. Pemko Pekanbaru juga memiliki program pembinaan agar Gepeng dapat mencari nafkah dengan bekerja.
“Sebenarnya kita di pemerintah kan ada program untuk membantu orang terlantar dan kurang mampu. Ada PKH, bantuan pangan dan pembinaan di Dinsos Pekanbaru,” jelasnya.***(dmf)