Pelalawan(SegmenNews.com) – Pada saat kunjungan kerja ke Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat 17 Februari kemarin. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, mengingatkan masyarakat tidak menggadaikan sertifikat tanah redistribusi tahun 2022 ke pihak swasta atau rentenir karena bisa menimbulkan masalah besar.
“Kalau sudah punya sertifikat sudah enak. Bisa disekolahkan atau digadaikan ke bank jika perlu untuk kebutuhan. Tapi jangan untuk beli yang macam-macam, apalagi hal-hal yang tidak bermanfaat,” jelas Menteri Hadi Tjahjanto.
Dijelaskan Menteri Hadi Tjahjanto, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau redistribusi belum sepenuhnya tuntas di Pelalawan. Namun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dan Kantor BPN Pelalawan telah berjanji untuk segera menyelesaikan yang saat ini masih diproses.
Dan warga yang telah menerima sertipikat, lanjut Menteri Hadi Tjahjanto, dilarang menggadaikan tanahnya ke oknum-oknum swasta atau rentenir, sebab akan menimbulkan masalah besar kedepan harinya.
Beberapa kasus di daerah lain yang ditemui petugas BPN, masyarakat yang terdesak kebutuhan meminjam uang dari rentenir dengan agunan surat tanah. Jadi, katanya, Ketika oknum pemberi pinjaman uang menyodorkan berkas untuk diteken, pemilik tanah langsung menyetujui dan menandatangani dokumen itu.
“Ternyata yang diteken itu PPAJB (Akta jual beli-red), akhirnya tinggal mengurus pelepasan hak dan tanah itu menjadi milik rentenir tersebut,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto mengingatkan.
Menteri Hadi Tjahjanto menerangkan, model menggadaikan sertipikat tanah ke rentenir ini merupakan mafia kecil-kecilan di dunia agraria. Jika warga terpaksa harus ‘menyekolahkan’ sertipikat tanah sebaiknya ke bank resmi atau milik pemerintah. Sehingga tidak ada permainan dari oknum-oknum.
Diungkapkan Menteri Hadi Tjahjanto, program redistribusi tanah dari Kementerian ATR/Kepaa BPN didukung oleh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Pemkab memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat untuk pendaftaran pertama, jadi warga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus BPHTB untuk kedepannya.
“Saya salut kepada Pak Bupati Pelalawan yang menggratiskan BPHTB kepada warga. Ini bisa dicontoh oleh daerah lain dari 500 lebih kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” tandasnya kepada SegmenNews.com.***(Ikii)