Bengkalis(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri menerima audiensi pendemo dari Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba (AMAN) Senin, 20 Februari 2023 di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba ini melakukan aksi demonya di depan Kantor Bupati Bengkalis. Mereka menuntut tiga hal diantaranya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Bengkalis, mendesak seluruh elemen pemerintah mengkampanyekan bahaya narkoba serta meminta seluruh stakeholder melakukan upaya meminimalisir peredaran narkoba.
Selain Staf Ahli Bupati, ikut duduk bersama Kasat Bimas Polres Bengkalis Iswanto Wibowo, Kanit 1 Narkoba Tamrin, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Bengkalis Ramlan serta Petugas Satpol PP Abdul Rahman.
“Sesuai visi mewujudkan Indonesia Generasi Emas 2045, kami di sini ingin menyampaikan keresahan kami dengan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Yang mana belakangan kasus peredaran narkoba merebak di negeri ini, oleh karenanya kami meminta didirikannya BNNK di Bengkalis,” ujar perwakilan AMAN Arwanda dan Rudi Harianto.
Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri menyebutkan Pemkab Bengkalis memiliki harapan dan impian yang sama dengan apa yang disampaikan AMAN. Namun, dengan keterbatasan aturan hal terebut belum dapat terwujud.
“Dulu Kita punya BNNK yang dipimpin Wabup, namun karena adanya perubahan peraturan, BNNK Bengkalis bergabung dengan Kota Dumai. Yang beratnya adalah kita menginginkan punya sendiri, namun harus melalui aturan yang ada, dan aturan itu tidak mudah,” pungkas Johansyah Syafri.
Dijelaskan mantan Kadis Kominfotik ini, untuk mendirikan BNNK harus ada payung hukum yang melindunginya.
“Pada prinsipnya Pemkab Bengkalis siap, karna Peraturan Daerah belum ada, kita tidak bisa menganggarkan. Kita berharap tahun ini Ranperda yang telah diajukan di legislatif bisa disahkan,” lanjut.
Dilain sisi Polres Bengkalis melalui Kasat Bimas Polres Bengkalis Iswanto Wibowo mengungkapkan Polres Bengkalis terus melakukan upaya terbaiknya dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan.
“Kami mendukung adik-adik kritis dan peduli terhadap peredaran narkoba, namun kami ingatkan untuk dilakukan dengan cara yang baik. Bantu kami beri informasi, akan kita ungkap peredaran narkoba di Bengkalis ini,” tegasnya.
Sementara, Analis Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Bengkalis Ramlan mengakui adanya keinginan, visi dan pandangan yang sama terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis serta mengajak mahasiswa untuk mengikuti dan mendukung proses pembentukan BNNK.
Diakhir Johansyah menjelaskan, Pemkab Bengkalis tidak mempunyai kewenangan mendirikan BNNK, berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 6 tahun 2021 kewenangan berada pada BNN dan pemkab hanya memfasilitasinya saja.
“Kita berharap pertemuan ini memberikan kontribusi percepatan pembentukan BNNK di Negeri Junjungan,” harapnya.***(imam/dmf)