
Pelalalawan(SegmenNews.com) – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan atau tahap II perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejari Pelalawan terhadap lima tersangka dari Jam Pidum Kejaksaan, pada Kamis, 16 Maret 2023 siang kemarin.
Pelimpahan perkara tersebut yakni penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB lalu, di Jalan Lintas Bono, Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
“Yang mana pada saat itu tersangka Abdul Rahim, Arman, Herman, dan Zul Efendi sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mohammad Nasir, melalui Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H.
“Dari hasil penangkapan 5 orang tersangka Abdul Rahim, Arman, Herman, Zul Efendi, dan Hanafi didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 30 bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 gram dan non narkotika tesebut diatas yaitu mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa shabu,” tambah Kastel yang akrab disapa Huzni ini.
Menurut keterangan para tersangka, lajutnya, barang bukti yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu kepompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun.
Dan setelah itu, barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam, Kabupagen Pelalawan, Propinsi Riau.
“Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika,” tegasnya.
Selama kegiatan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan tertib, aman, dan lancar. Dan selanjutnya para tersangka dikirim di dua Lapas di Pekanbaru.
“Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” pungkas Kastel Huzni kepada SegmenNews.com.***(Ikii/Jer)