Rohil(SegmenNews.com)- Lokalisasi yang berbau judi di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau disebut masih ada yang beroperasi selama ini menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Tokoh muda Rokan Hilir, Rangga mengharapkan situasi tersebut bisa menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum, khususnya pihak kepolisian.
“Perjudian dalam segala bentuk, metode, dan penggunaan teknologinya. Berdasarkan ketentuan UU itu merupakan pidana, oleh karena itu Tokoh Muda Rokan Hilir, Rangga mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal dan Kapolres Rohil serta jajaran menutup semua tempat-tempat yang berbau judi yang masih beroperasi menjelang bulan Ramadhan di Kota Bagansiapiapi serta Kecamatan lainnya diwilayah Kabupaten Rokan Hilir,” terang Tokoh Muda Rokan Hilir dan juga pendiri Ormas Kemelayuan “PATIH” ( Pasukan Adat Tuah Negeri bermarwah), Rangga dalam keterangannya kepada awak media media ini, Jumat (17/3/2023).
Rangga berharap pihak terkait pun dapat memahami bahwa selain ada delik pidana terkait perjudian, larangan agama juga sangat menjadi perhatian masyarakat.
“Kita tahu wilayah Rokan Hilir adalah wilayah di mana orang melayu sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” jelas dia.
Dengan sikap tegas dari Polri, tentu hal tersebut dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir.
“Ini harus menjadi poin penting untuk Aparat Penegak Hukum untuk peka,” kata Rangga.
Rokan Hilir dengan kultur masyarakatnya sangat Islami. Seharusnya bisa menghargai kultur setempat,” ujar Tokoh Muda Rokan Hilir, Rangga.
Rangga berharap Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dapat mendeteksi pihak-pihak yang tidak dapat kooperatif dalam menjaga kondusivitas sosial menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. Baik oknum sampai dengan pengusaha itu sendiri.
“Saya berharap di Rokan Hilir yang di juluk Negeri Seribu Kubah ini bisa terjaga suasana kondusif, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusus’ dan aman,” tutup Dr. Rangga Gautama, S.H., M.H.(Red)