Pekanbaru(SegmenNews.com)- Februari 2023 baru berakhir, kinerja Pajak Daerah tumbuh positif dari tahun lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si mengatakan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru kian tumbuh.
Hingga 28 Februari 2023 pendapatan pajak daerah terealisasi pada angka Rp 98 M-an atau 80,9% dari target Triwulan I tahun 2023.
Realisasi ini tumbuh 10,93% bila dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2022 yang lalu atau y to y naik sebesar 9,6 Milyar-an.
Hal ini disebutkan Kabapenda Pekanbaru yang belakangan lebih dikenal dengan sapaan akrab Kaban Akur pada Rabu Marrt lalu di ruang kerjanya, Jl. Teratai No. 81 Pekanbaru.
Alhamdulilah secara umum, capaian realisasi kita tumbuh positif bila disandingkan data realisasinya di tanggal yang sama pada tahun 2023 dengan tahun 2022, tumbuh secara rata-rata diangka 10,93%” ungkap eks Kadis Ketapang ini.
Hal ini tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan duet Akur-Ade dalam optimalisasi pajak daerah untuk APBD yang lebih sehat lagi, sejalan dengan semangat IED yang belakangan didengungkan Bapenda. IED sendiri adalah singkatan dari Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi. Kendati demikian, baik Akur maupun Ade tetap mendorong tim di Bapenda untuk terus berbenah karena perjalanan menuju akhir 2023 masih panjang. Terlebih target pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 cukup menantang di angka 792 Milyar.
“Kita masih banyak PR, makanya kita akan terus berbenah dan mengevaluasi sehingga kedepannya target yang telah ditetapkan dapat kita capai untuk seluruh objek pajak” sebutnya.
Akur menyebut, walau tahun 2023 masih seumur jagung, namun dia dan tim akan ketat mengawal perolehan pajak setiap harinya. Hal tersebut dimaksudkan agar Bapenda dapat mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023 tersebut.
Ekonomi yang semakin menggeliat dan terjaga di Pekanbaru diharapkan Akur, ikut mengungkit capaian realisasi pajak daerah kedepannya. Bila ditelisik lebih jauh secara year to year ( y to y), kenaikan positif terjadi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak berperan signifikan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan kota bertuah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga transportasi yang kesemuannya untuk membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat, cetus Akur lagi.
Senada disampaikan Kaban Akur, Sesban Ade Rinaldi SE menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan di Pekanbaru diantaranya lewat pajak yang disetorkan wajib pajak.
Alasan mengapa warga kota bertuah harus membayar pajak, Eks. Kepala Bidang retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini mengatakan, pembangunan hingga program sosial yang diberikan pemerintah, tidak akan dapat direalisasikan tanpa ada pendapatan, terutama dari pajak.
“Jadi masyarakat kalau bertanya kenapa saya harus bayar pajak, sebab kita mengurusi Pekanbaru ini secara bersama-sama, dan ketersediaan dana tak boleh absen dalam membiayai kebutuhan masyarakat” jelas Ade dalam satu kesempatan menjadi pembina Upacara pada Senin silam (27/2/2023).
Ia menambahkan sejumlah kemudahan yang akan diperoleh masyarakat dalam pembayaran pajak daerah diantaranya masih berlakunya stimulus PBB untuk tahun 2023.
“Dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru tetap memberikan stimulus bagi Wajib Pajak PBB” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ade menyebutkan, untuk besaran pajak PBB kecil atau sama dengan Rp 100.000, ditetapkan pengurangan sebesar 100%; terhadap PBB-P2 lebih dari Rp 100.000,-s.d Rp 500.000,- diberikan pengurangan 50% dan untuk besaran PBB-P2 lebih dari Rp 500.000,-s.d Rp 2.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 25%.
Saat ini untuk PBB, timnya sedang menggesa kegiatan cetak masal SPPT yang akan digunakan sebagai media untuk menagih PBB kepada masyarakat Pekanbaru, sebut Ade.
“Untuk memastikan informasi stimulus ini sampai kepada masyarakat, kita juga akan kawal penyampaian SPPT PBB ini agar betul-betul tersampaikan kepada Wajib Pajaknya,” pungkasnya.***(adv)