Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kota Pekanbaru menyatakan tak ada aset yang digadaikan oleh Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil, untuk mengajukan pinjaman.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Adil yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, menggadaikan Kantor Bupati Meranti ke pihak BRK Syariah senilai Rp 100 miliar.
Baca juga:Â Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini
“Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin 17 April 2023.
Edi menjelaskan, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Adapun fasilitas pembiayaan itu berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal pinjaman daerah.
Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022, yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp 100 miliar. Di mana Pemkab Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar, sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023, sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar,” kata Edi.
Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini berakhir pada 7 Desember 2024. Syarat peminjaman Edi menjelaskan, berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung dua syarat. Pertama, surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Meranti kepada bank.
Kedua, surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomo 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018, tentang pinjaman daerah. Pinjaman sebagai alternatif Edi mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif sumber pendanaan APBD. Pinjaman itu bisa digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018, tentang pinjaman daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.***(inf)