
Rohul(SegmenNews.com)- Yayasan Bening Nusantara mempertanyakan prosedur perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Asahan Indah (SAI) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Banyak yang kita pertanyakan terhadap prosedur perpanjangan yang dilakukan PT. SAI, diantaranya bagaimana pola kemitraan kelompok tani nya, rentang waktu 2 tahun sejak berakhir HGU, ini berarti selama 2 tahun PT. SAI tidak memiliki izin, dan HGU pertama PT. SAI 7000 ha lalu di HGU kedua menjadi 5000 ha kemana 2000 ha lahan HGU yang lama,” kata Ketua Yayasan Bening Nusantara Indra Ramos, Senin 22 Mei 2023.
Ia juga mempertanyakan pola kemitraan kelompok tani, jika ada pola kemitraan kepada kelompok tani, mana kelompok tani binaan PT. SAI tersebut.
“Kita sudah tanya 24 kelompok tani yang di klaim PT SAI, kita sudah tanya kelompok tani di lubuk bilang, sangkir dan tidak satupun kelompok melakukan kerjasama dengan PT. SAI,” ujarnya.
Perpanjangan rentang waktu pengurusan HGU berakhir tahun 2019 sampai 2022. Diduga selama rentang waktu 2 tahun PT. SAI tidak memiliki izin tidak ada HGU ataupun perpanjangan, seharusnya sebelum masa berlaku habis sudah di lakukan proses perpanjangan.
Lanjutnya, HGU PT. SAI pertama sekitar 7500 ha, lalu di HGU kedua menjadi 5000 ha, ini pertanyaan kemana lahan 2000 ha.”lebih 2000 ha lahan HGU PT. SAI berkurang dari HGU pertama sebanyak 7500 ha, lahan 2000 ha kemana pergi nya, jika itu dikurangi lahan tersebut harus dikembalikan ke negara, dan menurut informasi di duga ada sertifikat dilahan tersebut, HGU itu bisa dikurangi untuk kepentingan publik di usulkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya meminta ATR BPN agar membatalkan HGU PT SAI, karna syarat perpanjangan HGU, harus memenuhi kewajiban PT SAI mulai dari awal termasuk pola KKPA,serta meminta komisi II melakukan hearing dan memanggil 24 kelompok tani tersebut.
“Meminta ATR BPN membatalkan perpanjangan HGU PT SAI, dan diharapkan komisi II DPRD Rohul untuk hearing memanggil kepala desa termasuk 24 kelompok tani, karna banyak konspirasi untuk menghilangkan tanah negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Sementara itu, Community Development Officer (CDO) PT. Sawit Asahan Indah, ILKA Iskandar ketika dihubungi wartawan mengaku sudah keliling desa dan Perpanjangan HGU PT. SAI sudah selesai dengan keluar HGU yang baru.
“Saya keliling desa untuk menyerahkan dana desa. Perpanjangan HGU PT. SAI sudah selesai dengan keluarnya HGU yang baru,” tulisnya.**(cr)