Pekanbaru(SegmenNews.com)– Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tentang Sinergi dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Pemerintah Provinsi Riau hari ini, 30 Mei 2023, yang dilaksanakan di Balai Serindit Kantor Gubernur Provinsi Riau.
Penandatanganan ini diteken langsung oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menjelaskan tugas KPPU yang diberi amanat oleh Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan juga melakukan pengawasan kemitraan di Provinsi Riau. Sebagai informasi, komoditas utama provinsi Riau adalah kelapa sawit, sehingga tugas pengawasan kemitraan ini menjadi sangat penting untuk dijalankan. Tugas ini tak pelak membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya untuk menjamin kemitraan yang terjalin antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar telah sesuai dengan prinsip yang berkeadilan.
Di samping itu, Ketua KPPU juga menekankan pejabat daerah dan regulator di daerah dalam membuat suatu kebijakan Pemerintah, harus didasari pada prinsip persaingan usaha yang sehat guna menghindarkan kebijakan yang anti persaingan. Aturan ini sesuai Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih lanjut, Gubernur Riau menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk senantiasa memperkuat upaya-upaya pencegahan praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat bersama KPPU, untuk tujuan pembangunan bidang ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sinergi yang baik antara KPPU dengan pemerintah daerah sifatnya sangat esensial, “KPPU berharap dengan adanya Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini dapat melaksanakan kegiatan kolaboratif untuk membawa perbaikan iklim usaha di Riau,” tutup Ketua KPPU.***(rl)