Rohul(SegmenNews.com)- Dua Pria Inisial SU alias AB (45) dan SU alis DO (36), ditangkap Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu dengan Berat sekitar 32,31 Gram.
Kapolres Rohul AKBP, Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Minggu (18/6/2023), membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan tempat Kejadian Perkara (TKP di Teras Rumah SU alias AB Dusun II Kasang Salak Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
“Barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening , 11 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Bening, Satu Unit Timbangan Digital merek Ming Heng Mini Scole Power CR 2032, dua kaca pirek warna bening, satu pipet yang digunakan sebagai skop,” katanya.
“Kemudian, Dua Mancis warna Hijau dan Merah, Satu buah bong rakitan yg terbuat dari botol Lassegar warna Bening, Satu Kompor yang terbuat dari Kaca Pirek, Uang Tunai sebesar Rp. 919.000, Satu Unit Hand hand Phone merek Oppo A15 warna Biru dengan No SIM 081347524xxx, Satu Unit Hand Phone merek Vivo Y12 warna Biru muda dengan No. Sim 08536113032xxx dan Satu Unit Hand Phone merek Nokia warna Hitam,” rincinya.
Suheri menjelaskan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Dirinya mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di teras Rumah SU di Dusun II Kasang Salak Desa Bonai
Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap SU ditemukan di hadapannya sedang duduk Satu Bong beserta Kaca Pirek berisi Narkotika jenis Sabu
Setelah, diinterogasi pada SU, Narkotika dalam Kaca Pirek didapat dari SU, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya.
Kemudian, dilakukan pengeledahan di rumah yang ditemukan 12 Paket Narkotika jenis Sabu serta Barang Bukti lainnya.
“Setelah diinterogasi terhadap SU bahwa Barang Bukti tersebut, miliknya, lalu Keduanya dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Suheri Sitorus SH.(yus)