Pemilik Sabu 2,50 gram Diamankan Polsek Tambusai Utara

Tersangka sabu diamankan polsek tambusai utara

Rohul(SegmenNews.com)- Seorang pria berusia 56 tahun ini, terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel polisi karena ulahnya sendiri, ia terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti sekitar 2,50 gram.

Kapolres Rohul melalui Kapolsek Tambusai Utara  AKP Pardomuan Simatupang membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan sudah mengamankan tersangka dengan inisial AS (56) Sabtu(24/06/2023).

Pardomuan Simatupang, menjelaskan Kronologis kejadian berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra SH MH mendapatkan informasi di Simpang Hoteng Pasir Putih, Desa Mahato sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai

Atas hal ini, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan

Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggotanya melihat Seorang Pria mencurigakan di belakang rumah

Setelah, dilakukan penangkapan dan mengaku berinisial AS.

Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Dompet terdapat Satu Paket Kecil, di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa, ditemukan di salah Satu Pokok Sawit yang tidak jauh dari penangkapan AS Satu Botol merk CDR, didalamnya ditemukan Sembilan Paket Kecil di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu

Kemudian di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 100 Meter terdapat Satu Gubuk yang setelah digeledah ditemukan Dua Kotak yang dilakban Hitam serta Barang Bukti lainnya

Untuk, kepemilikan barang barang yang ditemukan di gubuk tersebut diakui AS

“Sat ini tersangka dan barang bukti berupa, 10 Paket Kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu, satu gunting, uang tunai sebesar Rp.740.000, satu unit handphone merk vivo Y 30 warna biru, satu tabung merk CDR, diamankan di Mapolsek Tambusai Utara.

“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tutup AKP Pardomuan Simatupang.***(yus)