Kejati Riau dan PT.Nindya Karya MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

Kejati Riau dan PT.Nindya Karya MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau dan pihak PT.Nindya Karya menandatangani nota kesepahaman bersama Memorandum of Uderstanding (MoU) tentang penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (6/7/23) di Ball Room Hotel Grand Central.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Dr Supardi dan Direktur PT. Nindya Karya Moehermein Z Chaniago, dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Komisaris PT. Nindya Karya Andar Perdana Widiastono,, Arif Iswadi General Manager Divisi EPC, Deka Hardiya VP Legal, Project Manager Nindya Karya di Provinsi Riau, Para Kasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau.

Direktur PT. Nindya Karya Moehermein Z Chaniago menyampaikan terimakasihnya kepada pihak Kejati Riau, ia berharap MoU ini dapat meningkatkan efektifitas terhadap penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Nindya Karya.

Kejati Riau dan PT.Nindya Karya MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

“Perjanjian kerja sama ini sangat membantu kami. Mengingat komplek dan rentannya permasalahan hukum yang kami hadapi. Kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya,” sampainya.

Sementara itu, Kajati Riau, Dr. Supardi menjelaskan, bawa salah satu proses untuk mejaga kesinambungan perusahaan adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT. Nindya Karya, yaitu :

1. Memperkuat tata kelola perusahaan, melalui kegiatan pertimbangan hukum baik itu berupa :

a. Pendampingan Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh jpn berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum);
b. Pendapat Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah).

2. Melalui kegiatan bantuan hukum JPN dapat membantu penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi oleh Pt. Nindya Karya dengan pihak lain, baik itu selaku penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT. Nindya Karya berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.

3. Menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar PT. Nindya Karya dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya.

Kami berharap perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian, dan perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja, tetapi dengan pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Nindya Karya berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).**(rilis/ Penkum Kejati Riau)