Pekanbaru(SegmenNews.com)-Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 8 Agustus 2023.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yulia Artha Pujoyotama SH MH, diketahui, sebelum tindak pidana korupsi terjadi, tim terdakwa sudah melakukan lobi dan pendekatan dengan Bupati Kepulauan Meranti tahun 2012 yang dijabat Irwan Nasir dan Kadis PU yang dijabat Hariadi SST MT.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Gandi SH, disebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti yang dipimpin Irwan Nasir dan DPRD menganggarkan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp460 miliar, dengan rincian, tahun 2012 sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 Rp232,4 miliar, dan tahun 2014 Rp102,6 miliar.
Pertengahan tahun 2011, H Supendi, Komisaris PT Likotama Harum datang ke PT Nindya Karya dan menyampaikan informasi proyek di Meranti tersebut dan mengajak PT Nindya Karya untuk melakukan join operation. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Ir Dharma Arifiadi. Selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan bertempat di Pizza Hut, Tebet Indraya Square (TIS) Jakarta Selatan.
Pertemuan pertama, dihadiri oleh terdakwa Ir Dharma Arifiadi, Supendi yang datang bersama Rusli Patra. Pada kesempatan tersebut, Supendi menyampaikan informasi rencana proyek Jembatan Selat Rengit dan keinginan melakukan joint operation tiga perusahaan yaitu PT Nindya – PT Mangkubuana – PT Relis.
Lebih lanjut Rusli Patra menjelaskan bahwa Rusli Patra telah melakukan pendekatan terhadap pihak Pemkab Kepulauan Meranti, yaitu Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait lelang Jembatan Selat Rengit.
Pertemuan kedua, saksi Supendi datang membawa Muhammad Assegaf. Pertemuan tersebut melanjutkan pembicaraan mengenai pembentukan JO. Pada pertemuan ketiga, membahas detail porsi keuntungan yaitu 40% untuk PT. Nindya Karya, 30% untuk PT. Relis Sapindo Utama dan 30% PT. Mangkubuana Hutama Jaya. saksi Supendi menyampaikan bahwa yang saksi Supendi telah menyiapkan dana, peralatan dan personil untuk pekerjaan pembangunan Jambatan Selat Rengit.
Pertemuan keempat, dihadiri oleh tetdakwa Ir. Dharma Arifiadi, Supendi, Rusli Patra, Muhammad Assegaf. Pada pertemuan tersebut masing-masing pihak setuju untuk melanjutkan kerjasama. Terdakwa Ir Dharma Arifiadi bersedia melakukan Joint Operation karena Supendi telah kenal dengan orang yang terkait dengan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dan memiliki banyak peralatan, modal dan personil sehingga PT. Nindya Karya tidak perlu modal, alat dan personil tetapi mendapatkan keuntungan.
Tetdakwa Ir. Dharma Arifiadi, H. Rusli Patra selaku Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama, Muhammad Assegaf selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya menandatangani Perjanjian Joint Operation (JO) Pembangunan Jembatan Selat Rengit pada tanggal 28 Mei 2012.
Dalam perjanjian tersebut PT. Nindya Karya bertindak sebagai Leading Firm, dengan partisipasi penyertaan modal masing-masing sebesar PT. Nindya Karya 40%, PT Relis Sapindo Utama 30% dan PT Mangkubuana Hutama Jaya sebesar 30%.
Bahwa dalam periode tanggal 31 Mei 2012 – 8 Juni 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak menerima 10 perusahaan yang melakukan pendaftaran dan memasukkan dokumen kualifikasi, diantaranya adalah PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO.
Bahwa Panitia Lelang hanya melakukan pembuktian kualifikasi, aanwijzing, pendaftaran dan hal-hal yang bersifat administrasi , sedangkan yang melakukan evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Kadis PU, Hariadi.
Tim Teknis tersebut bekerja tanpa adanya Surat Keputusan Penetapan. Hasil evaluasi Tim Teknis menunjukkan dari 10 perusahaan yang menyampaikan dokumen kualifikasi, 7 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, salah satunya PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut diberikan kepada Panitia Pengadaan dalam bentuk soft file.