Sebelum menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Surat Perjanjian, Terdakwa Dupli Juliardi, meminta petunjuk kepada Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT terkait dengan belum terbitnya izin pelepasan kawasan hutan dan izin ketinggian jembatan dari Kementerian Perhubungan. Saat itu Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT menjelaskan bahwa kedua perizinan tersebut sedang diurus oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan pihak Dinas Kehutanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap menandatangani SPPBJ, SPMK, dan Surat Perjanjian.
Bahwa kedua terdakwa menandatangani dokumen Surat Perjanjian pada tanggal 1 November 2012. Penandatangan kontrak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan dihadapan Kadis PU, Hariadi, S.ST.MT juga dihadiri oleh Supendi, Rusli Patra, serta saksi Muhammad Assegaf.
Bahwa Terdakwa Dupli Juliardi, seharusnya tidak menerbitkan Surat Penyerahan Lapangan, hal ini dikarenakan lahan/lokasi yang akan digunakan untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit belum ada pelepasan Kawasan baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Perhubungan, dengan tidak diterbitkannya Surat Penyerahan Lapangan maka SPMK belum bisa dikeluarkan, atau apabila lahan yang akan menjadi lokasi pekerjaan konstruksi hanya sebagian yang bisa dikerjakan, maka Surat Penyerahan Lapangan dikeluarkan hanya untuk lokasi lahan yang bisa dikerjakan saja dan SPMK diterbitkan untuk lokasi yang bisa dikerjakan sebagian tersebut.
Bahwa terdakwa Ir. Dharma Arifiadi dan Terdakwa Dupli Juliardi menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/PU-BM/SPMK/ 1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 tanggal 2 November 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 790 hari kalender (2 November 2012 s.d. 31 Desember 2014) dan masa pemeliharaan 731 hari kalender. Berdasarkan kontrak pekerjaan seharusnya mulai dilaksanakan tanggal 2 Nopember 2012, namun PT. Nindya Karya PT. Relis PT. Mangkubuana Jo baru memulai pekerjaan sekira bulan Juni 2013, hal tersebut terkait Izin dari Dinas Perhubungan Laut baru keluar tanggal 7 Mei 2013 dan Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya dalam pelaksanaan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dikendalikan oleh saksi Supendi. Pekerjaan fisik mulai dilaksanakan setelah terbit perizinan terkait pinjam pakai kawasan hutan dan izin membangun di wilayah perairan. Sedangkan personel tenaga ahli yang terdapat dalam dokumen penawaran tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan di lapangan dan pergantian personil tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari PPK.
Bahwa terdakwa Ir. Dharma Arifiadi menyerahkan jaminan uang muka (advance payment bond) PT. Asuransi Mega Pratama Nomor PL.01.630.208C.0007/S.0295391 tanggal 3 Desember 2012 kepada Terdakwa Dupli Juliardi senilai Rp67.141.708.050 yang berlaku dari tanggal 2 November 2012 s.d. 31 Desember 2014, kemudian saksi Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT Likotama Harum yang mengatasnamakan Representative Joint Operation melalui surat Nomor 004/NRM-DKI/XII/2012 memohon kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti agar penyaluran tagihan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit dilakukan ke rekening 303.08.02765.3 di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat atas nama PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO.
Selanjutnya Kepala DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan saksi Hariyandi, S.ST.MT selaku Sekretaris DPPKAD untuk berangkat ke Bank DKI dan menyuruh saksi Hariyandi, S.ST.MT untuk menyetujui permohonan yang disampaikan oleh saksi Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT Likotama Harum dengan menandatangani persetujuan pada surat permohonan tersebut padahal specimen rekening Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat Nomor 303.08.02765.3 bukan atas nama terdakwa Ir. Dharma Arifiadi melainkan atas nama saksi Syamsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Hanum yang tidak terdaftar selaku personil PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO atas surat kuasa dari Saksi Ir. Dharma Arifiadi.
Bahwa Saksi Ir. Dharma Arifiadi mengajukan permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan jembatan selat rengit TA.2012 s/d TA.2014.
Bahwa Terdakwa Dupli Juliardi, selaku KPA menandatangani dokumen untuk pencaiaran uang muka.
Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Terdakwa menemui saksi Hariadi dan menyampaikan bahwa Saksi Ir. Dharma Arifiadi mengajukan pencairan uang muka tetapi tidak ada sama sekali realisasi fisik yang dilaksanakan. Kemudian saksi Hariadi memerintahkan Terdakwa agar mencairkan uang muka dengan melengkapi persyaratan pencairan dan yang mengajukan pembayaran uang muka adalah
saksi Supendi.
Bahwa setelah uang muka masuk ke rekening Nomor 303.08.02765.3 atas nama PT Nindya Karya PT Relis PT Mangkubuana JO di Bank DKI sebesar Rp67.141.708.050,- (termasuk PPn), uang muka tersebut tidak dapat dicairkan karena uang muka tersebut langsung dipindahbukukan seluruhnya oleh Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat untuk angsuran pembayaran kredit PT. Likotama Hanum.
Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(ran/hn)