Pekanbaru(SegmenNews.com)- Zulfahmi Adrian, mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin 21 Agustus 2023.
Usai diperiksa, Zulfahmi langsung bergegas menuju mobil Innova warna hitam plat BM 1515 NK. Zulfahmi tak banyak berkomentar soal pemeriksaanya, ia hanya mengatakan bahwa dirinya merupakan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.
Pemeriksaan Zulfahmi Adrian diduga dalam perkara korupsi mark up dana tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tahun 2020, 2021 dan 2022, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
Sebelumnya perkara dugaan mark up dana tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru ini telah dilaporkan oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejati Riau.
Dimana pada tahun 2020 lalu ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar, namun kendati kerugian negara belum dikembalikan, dana tunjangan rumah pimpinan dianggarkan lagi pada tahun berikutnya 2021 dan 2022.
Dengan rincian untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan dan 45 anggota Rp20.000.000.
Dana tunjangan rumah tersebut tidak sesuai dengan standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
Untuk diketahui ada beberapa orang menjabat Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru dimasa tersebut, yakni Zulfahmi, Badriah Rika Sari dan Baharuddin dan Maisisco.***(ran)