Bupati Sukiman Buka FGD dan Exspos Publik Implementasi

Bupati Sukiman Buka FGD dan Exspos Publik Implementasi

Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman membuka secara langsung acara Focus Group Discussion (FGD) dan Ekspos Publik Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), di Convention Hall Masjid Islamic Center Rohul, Rabu (23/8/2023).

Bupati Rohul H. Sukiman mengaku reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda prioritas dari Pemerintah saat ini. Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut, maka dilaksanakan lah penyetaraan jabatan yang menjadi salah satu upaya agar proses penyederhanaan Birokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kerja dan peningkatan kinerja pelayanan publik kearah yang lebih baik.

” Upaya ini diawali oleh keseriusan pemerintah Pusat yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” kata Sukiman.

“Saat ini implementasi penyetaraan jabatan masih mengalami beberapa kendala, diantaranya masih ditemukan adanya paradigma yang kurang tepat dan ketidaksiapan pegawai untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan dan masih adanya ketidak sesuaian antara jabatan fungsional yang diberikan dengan passion pegawai atau latar belakang pendidikan.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Rohul, Drs. H. Yusmar M.Si mengatakan Tujuan digelarnya FGD ini untuk mencari solusi tentang peralihan besar-besaran terhadap pejabat struktural khususnya Esselon IV atau Pengawas menjadi tenaga fungsional sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.

“Struktur itu artinya Pegawai yang sudah punya jabatan Eselon IV, beberapa hal berbeda dengan fungsional, tentu ini ada kajian khusus di pusat sehingga dilaksanakan sampai ke daerah, yang utama itu sekarang Pegawai Negeri itu adalah Fungsinya, makanya disebut Fungsional. Apa keahliannya yang dikembangkan sehingga OPD itu lebih baik kedepannya,” terang Yusmar

Lanjut dikatakannya, yang menjadikan fungsional itu bedanya secara umum. Struktural kalau dia sudah sampai 4 tahun memenuhi syarat bisa naik pangkat, kalau fungsional ini tidak, dia sendiri bekerja mencatat dan tidak punya staf.

“Inilah yang kita coba bagaimana kedepannya mengumpulkan angka sehingga lebih cepat naik pangkat, karena berhubungan dengan kesejahteraan, kalau pangkatnya naik tentu kesejahteraannya naik, kemudian tidak hanya sekedar kesejahteraan tapi kinerjanya hal-hal lain juga bisa mendapatkan penghargaan,” tutupnya. (Fit)