Pakar Lingkungan: Jangan Tutupi Dugaan Pencemaran Limbah PT.EMP Bentu

Pakar atau ahli lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si

Pelalawan(SegmenNews.com)- Pakar atau ahli lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si mengingatkan pihak terkait yang sedang menangani persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT.EMP Bentu Ltd, SKK Migas Grup Pertamina Persero untuk transparansi.

Ditegaskannya, bila perlu pihaknya akan ikut mendampingi untuk melihat dan membacakan hasil verifikasi dari pihak DLH ataupun PPLHD nya.

“Jangan ditutupi hasilnya. Dan saya akan baca hasilnya,” tegasnya.

Diingatkan Eliviriadi agar terkait harus tranfaransi sesuai Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Serta UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang hak masyarakat dan AMDAL sosial diwilayah operasional perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai ahli lingkungan saya minta verifikasi terbaru tersebut di buka ke publik. Sebab UUD 45 dan UU No. 32 tahun 2009 menyatakan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat. Unsur pidananya itu juga jelas nantinya,” ungkap Bung Elvi.

Ditambahkan pakar lingkungan asal Riau ini, dengan disampaikan hasilnya nanti, pihaknya juga meminta agar tranfaransi terkait hasilnya nanti, bila perlu pihaknya ikut mendampingi untuk melihat dan membacakan hasil verifikasi dari pihak DLH ataupun PPLHD nya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI), Mohammad Rizal didampingi Novrinaldi, menyesalkan awalnya Pengawas yang melakukan pengawasan dilapangan secara menyeluruh, tetapi tidak mengkroscek dengan benar kejanggalan yang terjadi, didalam areal permainan PT EMP Bentu Ltd unit Langgam, SKK Migas Grup Pertamina Persero tersebut.

“Dengan tidak tranfaransinya pengawas yang pertama datang ke PT EMP ini, kami sebagai warga tempatan yang peduli lingkungan sangat merasa dirugikan, karena banyak laporan kejanggalan. Dan dampaknya ke masyarakat aliran sungai dan kebun yang dialiri buangan dugaan limbah yang kami temukan ini sudah sangat meresahkan,” ungkap Rizal didampingi Novri sapaan akrab aktivis Langgam ini.

Dimana mereka berharap, ada kepedulian sesama dari semua pihak terkait jika hal yang dilakukan perusahaan Plat Merah yang menjadi Objek Vital tersebut belarut-larut dan merugikan banyak pihak. Karena sebagai aktivis peduli lingkungan menurut mereka, berdasarkan UU 23/2009 jelas adanya sanksi-sanksi yang mengatur dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang terjadi, baik dari nelayan maupun petani yang bersentuhan langsung dengan perusahaan plat merah tersebut.

“Untuk Manifold-Manifold mereka jelas berdampingan dengan kebun sawit masyarakat. Dan SGP PT EMP Bentu Ltd dekat dengan kanal Koridor RAPP yang mengalir ke Sungai Kampar. Tentu harapan kami agar tidak menjadi dampak yang makin membahayakan. Tindak tegas PT EMP Bentu Ltd secepat mungkin,” tegasnya.***(tim)