Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Dia berinisial YA yang merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), dan langsung dilakukan penahanan.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Senin (9/10) malam.
Dikatakan Rionov, YA merupakan Direktur PT ZES. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT BSP.
Dia diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016,” sebut Rionov.
Rionov kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut. Yakni, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Rionov seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tersangka YA dari awal dengan tersangka F, yang telah dulu kami tetapkan tersangka dan ditahan, sama-sama yang menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak,” jelas dia.
“Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat,” sambungnya.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.
“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Rionov.
“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Rionov.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka, tepatnya pada Senin (2/10) kemarin.
Tersangka pertama itu berinisial F. Dia adalah mantan Direktur PT BSP Zapin. Terhadapnya juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.***(rn)