Pekanbaru(SegmenNews.com) – Bupati Rokan Hulu diwakili Inspektur Inspektorat Helfiskar didampingi Kabid IKP Diskominfo Rokan Hulu Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si menanda tangani Komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik si Provinsi Riau, Selasa(11/10/2023) di Hotel Jatra Pekanbaru.
Hal ini dilaksanakan pada acara Pengembangan Jaringan Pengawas Pelayanan Publik Tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau.
Acara itu dihadiri oleh Inspektur Kabupaten/Kota se provinsi Riau, Kepala Diskominfo se Provinsi Riau dan Pengelola Pengaduan Masyarakat se Kabupaten/kota se Provinsi Riau
Pemerhati pelayanan publik Ahmad Fitri mengatakan pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ahmad Fitri yang juga pernah menjabat kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Riau periode 2012-2022 Menyampaikan agar pelayanan publik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan publik baik itu yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Kemudian sebagai lembaga Eksternal Pengawas pelayanan Publik, Ombudsman RI dapat berkoordinasi dengan pengelola pengaduan internal pada unit penyelenggara pelayanan publik dalam rangka tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama SH,MH menyampaikan permintaan data narahubung/focal Point dalam rangka kolaborasi dan sinergitas yang optimal antara Ombudsman RI dan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Percepatan penyelesaian laporan/aduan Masyarakat.
Bambang Memaparkan adapun narahubung yang ditunjuk nantinya merupakan pelaksana yang melakukan pengelolaan pengaduan publik dalam hal ini ketua/koordinator pengelola pengaduan, sehingga nanti akan dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk janji pelaksanaan pembentukan dan pengembangan jaringan pengawas tersebut.
“maka pada kegiatan pengembangan focal point ini akan dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh setiap instansi penyelenggara yang ditandatangani oleh kepala unit kerja masing-masing” terangnya.
Bambang berharap dengan komitmen bersama ini dapat meningkatkan responsivitas pengelolaan pengaduan agar dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan memberikan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Sementara itu, Inspektur Rohul H. Helfiskar mengatakan Workshop yang di taja oleh Ombudsman RI perwakilan riau, memberikan kontribusi dalam pengelolaan pelayanan pengaduan publik secara komprehensif guna menghasilkan pelayanan publik yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013.
“Di daerah di persiapkan regulasi sebagai payung hukum untuk pengelolaan jaringan tersebut sehingga ada batas dan kewenangan masing stakeholder, terutama Diskominfo sebagai pengelola jaringan dapat memantau percepatan penyelesaian laporan pengaduan dengan instansi yang dilaporkan serta memperoleh perkembangan laporan secara berkala atas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan di rumuskan secara bersama- sama secara cepat dan akurat dan melayani.”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kadis Komunikasi dan Informatika Rohul melalui Kabid Informasi dan komunikasi Publik Rudy Fadrial, S.Sos. M.Si selaku pengelola layanan pengaduan SP4N LAPOR menyampaikan bahwa di Kabupaten Rokan Hulu sejak 2 (dua) tahun terakhir telah melaksanakan fungsi Layanan Pengaduan Pelayanan Publik tidak saja secara on line melalui aplikasi LAPOR ataupun website rokanhulu.lapor.go.id, prefix sms ke 1708 dengan format ROKANHULU(spasi)ADUAN.***(yus)