VIDEO:
Jakarta(SegmenNews.com)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua saksi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau berinisial K dan M. Penangkapan terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pidana asal tindak pidana narkoba.
Keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober 2023, menjelaskan 2 orang saksi K dan M diamankan sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
DPO inisial K, pria berusia 48 tahun yang beralamat di Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sedangkan, M seorang perempuan berusia 45 tahun dengan alamat yang sama dengan K. Tidak disebutkan status hubungan keduanya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Surat itu berisi permintaan bantuan untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara gratifikasi penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Pada saat diamankan kedua saksi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau. Belum disebutkan alasan memasukkan kedua saksi ini ke DPO. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan berpotensi besar menjadi tersangka.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***(ran)