Bengkalis(SegmenNews.com)– Layanan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bengkalis dan sekitarnya sejak beberapa hari ini dipadamkan oleh Perusahaan Listrik Negera (PLN), sejak 24 Oktober 2023.
Pemadaman ini terjadi karena terjadinya tunggakan pembayaran tagihan PJU selama dua bulan yakni bulan September dan Oktober.
Terkait dengan hal itu, pada 31 Oktober 2023 lalu, pihak Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah membuat surat pengakuan hutang kepada PLN.
“Kita (Dishub Kabupaten Bengkalis) sudah menyurati pihak PLN terkait pengakuan hutang. Kita targetkan pada pertengahan November 2023 ini sudah bisa diselesaikan, sehingga lampu PJU di Kabupaten Bengkalis sudah kembali hidup,” ungkap Plt Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis Muhammad Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jeffri, Senin 6 November 2023.
Sebenarnya menurut Jeffri, pihak Dishub Bengkalis telah mengalokasikan anggaran pembayaran tagihan PJU bulan September dan Oktober ini melalui perubahan APBD tahun 2023 ini.
Namun karena hingga saat ini perubahaan APBD masih terkendala dari provinsi, sehingga rencana pembayaran tagihan PJU dua bulan ini belum bisa dilaksanakan.
“Memang kita sudah merencanakan akhir Oktober atau awal November ini sudah dibayar semuanya, namun karena perubahan APBD belum bisa dilaksanakan, makanya kita membuat surat pengakuan hutang,” ungkap Jeffri.
Jeffri memastikan jika dalam waktu dekat ini perubahan APBD 2023 sudah bisa dilaksanakan, maka pihaknya segera melunasi tunggakan hutang pembayaran PJU selama dua bulan (September dan Oktober).
Tidak hanya untuk pembayaran tagihan bulan September dan Oktober, pihak Dishub Kabupaten Bengkalis juga akan menyiapkan administrasi untuk pembayaran bulan November dan Desember.
Langkah ini penting, agar pada akhir Desember 2023 ini seluruh tagihan sudah dibayarkan, sehingga tidak ada tunggakan pada tahun 2023.
“Kita siapkan juga untuk pembayaran bulan November dan Desember, begitu perubahan APBD bisa dilaksanakan, kita langsung bayarkan semuanya,” terang Jeffri.
Sementara itu sebagaimana pemberitaan di media online, Manager PLN Rayon Bengkalis Boy Ilham Wahyudi mengatakan, PJU di Bengkalis mulai dipadamkan dari tanggal 24 Oktober 2023 lalu, disebabkan belum adanya Pemda Bengkalis untuk melakukan pembayaran tagihan hutang ke PLN Bengkalis.
Diakui Boy, Dishub sudah membuat surat pengakuan hutang kepada PLN Bengkalis pada 31 Oktober 2023. Dan pihak PLN Bengkalis sudah menerima surat tersebut.
“Dari surat pengakuan hutang tersebut, akan kami bawa ke Dumai. Dan segera kami akan memproses serta berkoordinasi kepada PLN Dumai untuk membicarakan terkait PJU di Bengkalis,” ujarnya.
Terkait anggaran pembayaran PJU ini, sudah disetujui pemda, Boy berharap bulan November 2023 ini sudah terbayarkan. Intinya kami dari PLN Bengkalis mengharapkan agar PJU di Bengkalis kembali di hidupkan lebih awal. Karena melihat kondisi di malam hari sangat gelap apa bila lampu PJU ini padam.***(imam/hm)