Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.
Keduanya merupakan perantara suap kasus narkoba melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis yanh diduga menerima suap Rp 2,6 miliar pada Mei 2023 lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menangkap pasutri berinisial K dan M pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH pada Senin 20 November 2023 pukul 15.00 WIB, terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI.
Dan melalui gelar perkara, maka tim penyidik Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dan selanjutnya Tim Penyidik Kejati Riau menetapkan BA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 05 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 06 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023.
Terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 08/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 di Rutan Polda Riau dan Tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahahan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau Nomor : PRINT – 09/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Maka terhadap Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Tersangka SH dilakukan Penahanan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Adapun Pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penahanan Rumah terhadap Tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, Tersangka kooperatif, Tersangka dalam keadaan hamil dan Tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Penahanan 2 (dua) orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika. berjalan aman, tertib, dan lancar.**(ran)