Perusahaan Tak Ikuti UMK 2024 Siap-siap Disanksi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi ini telah berlangsung sejak Desember 2023 sejak UMK tahun 2024 disepakati.

Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.

“Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (3/1).

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan hak mereka atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana.

Masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.

“Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker,” ucap Syamsuir.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.

Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.***(dmf/)