Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di daerah pemilihan V kecamatan Binawidya dan Tuah Madani.
Sigit Yuwono, Kamis (4/1/2024) mengatakan tujuannya sosialisasi itu untuk memberikan pedoman kepada pemerintah dalam menjalankan perda tersebut yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Dijelaskan bahwa kegiatan penyebarluasan perda tersebut dimulai pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Purwodadi Ujung Jalan Datuk Tunggul Perumahan Graha Rara Rt 05 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani. Kemudian pada sore hari yang sama, dilanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Tri Tunggal Rt 01 Rw 29 Kelurahan Sialang Munggu.
Kemudian pada Rabu 15 November 2023 Sigit Yuwono melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Uka Perumahan Garuda Permai Tahap I Rt 03 Rw 05 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani. Kemudian pada Kamis 16 November 2023 siang dilaksanakan di Jalan Uka Ujung Rt 08 Rw 03. Masih di hari yang sama pada sorenya, Sigit Yuwono melanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Cipta Karya Perum Bintungan VI Rt 04 Rw 25 Kelurahan Sialang Munggu.
Dalam setiap kegiatan itu dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti penjabaran dari Sigit Yuwono berkaitan Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan. ***(Galeri)