Segmennews.com – Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan HPS tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018 – 2020, Rabu 6 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan tersangka HPS merupakan DPO asal Kejari Pasaman Barat. Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.135.000.000.
Dr Ketut menjelaskan, saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Kapuspenkum Kejagung RI.***(Chir)