Asintel Kejati Riau Marcos Hadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Asintel Kejati Riau Marcos Hadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, SH., M. Hum menghadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, Senin 19 Maret 2024 nertempat di ruang rapat paripurna DPRD Riau.

Penjabat Gubernur Riau, Ir. S.F Hariyanto, M.T menyampaikan LKPJ merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara substansi, LKPJ kepala daerah berisikan keterangan tentang dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, yang berpedoman pada dokumen rencana kerja pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah provinsi dan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi, serta rencana kerja pemerintah.

Prioritas pembangunan Provinsi Riau tahun 2023 dilaksanakan berpedoman pada RPJMD Tahun 2019-2024 dan mengacu pada visi Pembangunan 5 tahunan Provinsi Riau yaitu: “Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (RIAU BERSATU)”.**(rn)