Rohul(SegmenNews.com) – Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan dua orang inisial BAP als PA dan SA als TA pelaku pencurian sepeda motor Honda beat nopol BM 6020 UT thn 2015 warna hitam.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk honda Bea warna hitam, satu Nopol BM 6020 UT dan satu buah kunci T.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan laporan korban Eko Santoso warga desa koto tandun,Kecamatan Tandun, Rohul.
“Pada Jum’at tanggal 22 maret 2024 sekira pukul 05.00 wib pelapor pergi ke musholah untuk melaksanakan sholat subuh setelah selesai sholat pelapor keluar dari musholah dan melihat sepeda motor merk honda beat dengan nopol BM 6020 UT thn 2015 warna hitam, No. Rangka: MH1JFP117FJ779469 dan Nosin: JFP1E-1786303 yang mana sebelumnya diparkirkan di parkiran musholah sudah tidak ada lagi (hilang),” ungkapnya.
Lanjutnya, Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi diduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat tanggal 22 maret 2024 sekira pukul 05.00 wib di Desa Koto Tandun Kec. Tandun kab. Rokan hulu ialah tersangka BAP als PA dan SA als TA.
“Selasa, 26 Maret 2024 pukul 05.00 WIB tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka BAP AlsbPABdan SA Alias TA di Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, Rohul,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terhadap tersangka BAP Als PAB dan SA Alias TA mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***(achir)