Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Sukarmis

Mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis menggunakan Rompi Tipikor Kejaksaan

Kuansing(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menahan Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua periode 2006–2011 dan 2011–2016 terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel yang menggunakan dana APBD TA 2013 – 2014, Jumat 03 Mei 2024.

Tim penyidik, menahan Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH mengatakan setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan

kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik menetapkan S sebagai Tersangka.

“Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,” ujar Bambang.***(achir)