Penadah CPO PT SAM II Diadili di PN Pasir Pangaraian

Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian

Rohul(SegmenNews.com) – Penadah manipulasi timbangan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel milik PT Subur Arum Makmur (SAM) II dengan terdakwa Guntur Silalahi, Kamis 2 Mei 2024 diadili di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alexander Agung Sitomorang, disebutkan, Guntur Silalahi didakwa beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang satu perbuatan berlanjut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Perbuatan terdakwa bermula Sabtu, 21 Oktober 2023, ketika saksi E (berkas terpisah) selaku Kepala Timbangan PT SAM II diamankan oleh tim audit PT SAM II, karena mobil pengangkut CPO (crude Palm Oil) dan Kernel yang telah ditimbang oleh saksi E memiliki kelebihan muatan dari timbangan yang seharusnya.

Setelah mengamankan saksi E, tim audit PT. SAM II melakukan audit internal dan menemukan hasil bahwa saksi E melakukan manipulasi terhadap berat timbangan mobil pengangkut CPO dan Kernel yang akan keluar dari pabrik PT. SAM II untuk dijual pada bulan Juni sampai Oktober 2023 dengan cara saksi E menimbang mobil pengangkut yang sudah bermuatan CPO dan kernel, namun mobil yang melintas diatas timbangan tidak berhenti secara total, akan tetapi berjalan pelan sehingga angka pada indicator timbangan selalu bergerak, kemudian pada saat angka pada indicator timbangan menunjukkan angka terkecil lalu saksi E menekan tombol enter pada alat indicator timbangan tersebut.

Dari manipulasi timbangan yang dilakukan saksi E tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan berat angkutan CPO dan kernel yang ditimbang oleh saksi E dengan berat yang semestinya. Setelah melakukan manipulasi terhadap berat angkutan CPO dan kernel tersebut, kemudian saksi E Alias Abeng bekerja sama dengan terdakwa dan dibantu juga dengan sopir pengangkut CPO dan kernel untuk menjualkan kelebihan muatan CPO dan kernel tersebut

Terdakwa menjual CPO dan Kernel milik PT. SAM II yaitu pada bulan Juni dan Juli tahun 2023 saksi E Als Abeng menghubungi Terdakwa melalui telpon dengan mengatakan “Bang itu mobil yang keluar tolong di cek yang 4 Unit dengan Nomor Polisi Sekian-sikian, Tolong di timbang Ulang”.

Setelah mendapat kabar tersebut Terdakwa mencari mobil yang disebutkan oleh saksi E, kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke Gudang yang terletak di jalan Lingkar kandis Rohul Km.2 Kelurahan Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sesampainya di gudang Terdakwa meminta surat jalannya ke pada sopir untuk melakukan penimbangan berapa jumlah yang CPO yang harus di keluarkan, kemudian mobil di timbang sesuai berat surat jalan dan jika mobil tersebut kelebihan timbangan dari surat jalan maka muatannya di turunkan di Gudang yang terletak jalan Lingkar kandis Rohul Km.2 Kelurahan Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kelebihan timbangan CPO dan Kernel yang telah diturunkan oleh Terdakwa, kemudian dibeli Terdakwa dari saksi E pergelang nya/75 Kg Rp.550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sedangkan untuk Kernel per ember/15 Kg Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Terdakwa menjual kembali CPO kepada sdr. Saman Pergelangnya sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tuju puluh ribu rupiah). Keuntungan Terdakwa untuk CPO pergelangnya Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sedangkan untuk kernel mendapatkan keuntungan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per embernya/15 kg.

Bahwa pada bulan Juni dan Juli tahun 2023 terdakwa memberikan uang kepada sdr. E sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang dititipkan kepada supir yang mengangkut CPO dan Kernel tersebut.

Bahwa telah dilaksanakan Audit dari PT. SAM II dari bulan Januari 2023 sampai bulan Oktober 2023 dan di dapat hasil bahwa saksi E sering melakukan Pengelapan CPO dan Kernel di PKS PT SAM II dengan kerugian yang dialami PT. SAM II sebesar Rp 7.840.619.197. Perbuatan Terdakwa dan saksi E tidak memiliki ijin dari PT. SAM II untuk menjual CPO dan Kernel tersebut.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan, Senin 06 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.***(achir)