Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Tengku Fauzan sebagai tersangka korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September hingga Desember 2022 lalu. Ketika itu, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Rabu 15 Mei 2024, mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tengku Fauzan Tambusai, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose). Dari hasil gelar perkara,Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024. “Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Tengkua Fauzan Tambusai disangka melanggar : Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka tTengku Fauzan Tambusai yaitu : tersangka selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket trasportasi, Boarding Pass dan, Bil Hotel.
Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.***(ran)