Pejabat Inhil Ikuti Sosialisasi Penerangan Hukum

Pejabat Inhil Ikuti Sosialisasi Penerangan Hukum

Tembilahan(SegmenNews.com)- Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Afrizal membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan yang ditaja Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Inhil ini bertempat di Aula Bappeda Tembilahan, dan diikuti seluruh OPD serta Camat di lingkungan Pemkab Inhil.

“Saya mewakili atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Inhil kepada Kejati Riau yang dalam hal ini dihadiri oleh bapak Sonang Simanjuntak selaku Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran serta Kejaksaan Negeri Inhil yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Frederic Daniel Tobing selaku Kasi intelijen beserta jajaran, dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi penerangan hukum dengan tema pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Pj Bupati Herman diwakili Staf Ahli Afrizal mengawali sambutan

Dikatakannya, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes).

Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau yang juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Inhil karena telah meluangkan waktu memberikan sosialisasi penerangan hukum yang tentunya momentum sosialisasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam mencegah dan memerangi korupsi.

“Kami Pemerintah Saerah Kabupaten Inhil sangat mendukung kegiatan ini, semoga dengan sosialisasi penerangan hukum ini memberikan pemahaman, informasi serta membuka cakrawala kepada kita semua yang hadir melalui materi yang disampaikan untuk dapat terus membangun dan menciptakan sikap tegas dan kesadaran menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.***(sup/hm)