Dewan Pers: Perlu Tim Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Ketua Dewan Pers Periode 2020 2025, Ninik Rahayu (foto:ist)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perkara kebakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara yang menewaskan satu keluarga masih dalam pengusutan. Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH,MS dalam keterangan persnya yang diterima segmennews.com, Selasa 2 Juli 2024 mengatakan, kasus kebakaran rumah dan menewaskan Wartawan Tribratatv, Sempurna Pasaribu dan keluarganya diperlukan pembentukan tim investigasi bersama untuk melakukan pengusutan.

“Selain Kapolri, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” sebut Ninik.

Komnas HAM dan LPSK diharapkan ikut serta dalam tim untuk melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

Sebelumnya, tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah
fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” ungkapnya.

Untuk itu, sangat diperlukan adanya tim investigasi bersama aparat dan juga unsur jurnalis atau KKJ. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024.

Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12
tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara
profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” sampai Ninik mengakhiri.***(ran/rl)