BPK Temukan Penyimpangan Biaya Penginapan Rp568 juta di Sekretariat DPRD Rohul

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau menemukan penyimpangan biaya perjalanan dinas dalam komponen penginapan di sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp568.288.276,00.

Hal tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 yang diterima redaksi SegmenNews.com.

Penyimpangannya berupa biaya penginapan yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan di database penginapan sebesar Rp568.288.276,00.

Atas kondisi tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp115.753.000,00 dan sisanya sebesar Rp452.535.276,00.

Penyimpangan tersebut terdapat pada 47 dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang bersifat lumpsum pada Sekretariat DPRD untuk komponen biaya
penginapan tidak dilengkapi dengan bukti penginapan secara lengkap.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bupati Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu tanggal 19 Oktober 2023.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Sariaman, M.Si yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan panggilan, Selasa 16 Juli 2024 kemarin terkait tindak lanjut dari temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.***(ran)