Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Terpidana Penipuan Asal Rohul

Tim Pidum Kejari Rohul Bawa Terpidana Penipuan ke Lapas Pasir Pangaraian

Rohul(SegmenNews.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) penipuan Dewi Sartika, bertempat di perumahan Vila Pesona Asri, Batam, Senin 22 Juli 2024.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024.Tim Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejari Rohul melakukan penjemputan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan ke Kejati Riau untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

“Dewi Sartika merupakan terpidana selama 12 tahun, kasus penipuan senilai Rp 30.500.000,- dengan korban bernama Safii Jasid,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, terpidana Dewi Sartika diancam pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Bahwa proses pengamanan mulai dari penangkapan hingga menyerahkan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berjalan dengan aman dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif.*(ar)