Andri Sebut Fakta Dipersidangan, PUK SPPP SKA Hadir untuk Kerja tapi di Halangi 

Andri Hasibuan,SH Kuasa Hukum Tenang Sembiring Ketua PUK SPPP Sei Kuning Anugerah.(foto SegmenNews.com)

Rohul(SegmenNews.com) – Andri Hasibuan, SH Kuasa Hukum Tenang Sembiring Ketua PUK SPPP Sei Kuning Anugerah (SKA) mengungkapkan berdasarkan kesaksian para saksi dipersidangan kehadiran kliennya pada tanggal 12 Februari tersebut ke PT Sumatera Karya Agro (SKA) untuk bekerja bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) namun terkesan dihalang halangi.

Baca juga : Saksi Sidang Gugatan Bongkar Muat Sebut Ada Oknum PT SKA Ciptakan Keributan

“Berdasarkan kesaksian saksi Arif dipersidangan, dapat disimpulkan bahwa klien kami (Tenang Sembiring,red) pada hari itu datang untuk bekerja, namun karna pagar perusahaan ditutup dan pihak kami disuruh menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan pihak kami,sehingga timbul keramaian bukan aksi demo atau anarkis,” ungkap Andri Hasibuan SH didampingi Yasier Arafat SH dan Devi Ilhamsah SH, Jumat 26 Juli 2024.

Baca juga :  Sidang Gugatan Kerjasama PT SKA, Saksi : Tak Ada Kontak Fisik dari PUK SPPP SKA

Menurut Andri, alasan pemutusan kerjasama bongkar muat oleh PT SKA dengan PUK SPPP SKA yang diklaim pihak perusahaan karena tidak bisa menjaga kondusifitas terbantahkan oleh kesaksian para saksi dipersidangan.

Baca juga : Saksi Sebut Pembatalan Kerjasama Bongkar Muat PT SKA Hanya Karena Tak Bisa Jaga Keamanan

Andri Hasibuan, SH yakin majelis Hakim dapat memutuskan tuntutan yang diajukan dengan seadil-adilnya, secara profesional dan sesuai peraturan perundang undangan tanpa memihak kepada pihak manapun.

“Kami berharap kepada Allah SWT semoga memberikan kemudahan kepada kami dan  menunjukkan segala tipu daya, kezhaliman serta membuka perkara ini dengan terang benderang,” tutupnya.*