VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang merugikan negara Rp6,2 miliar dengan terdakwa, Heri Islami, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu dan Josua Tobing selaku Direktur PT. Esa Riau Berjaya.
Sejumlah saksi mengaku disuruh menandatangani blanko
penggunaan bbm oleh Saprizal. Yang senyatanya tidak sesuai dengan pemakaian yang sebenarnya. Namun keterangan Saprizal, yang memerintahkan untuk menandatangani blanko kosong adalah Fran Simamora selaku Kepala UPTD Perkim.
Baca Juga: Saksi Sebut Disuruh Teken Blanko Kosong, Korupsi BBM Rp6,2 Miliar
Dihadapan Hakim Ketua, Jimmy Maruli SH MH, saksi Muhammaf Sidik, Kordinator Unit Tambusai Utara mengungkapkan, ketika itu sejumlah unit kerja dikumpulkan oleh Fran Simamora selaku Kepala UPTD Perkim, dan ramai-ramai menandatangani blanko kosong yang diberikan oleh Saprizal, staf Dinas Perkim.
“Blankonya ada juga yang sudah terisi, tapi tidak sesuai dengan pemakaian sebenarnya,” ungkap Muhammad Sidik.
Saksi berikutnya, Harianto Kordinator Lapangan Unit UPT Bangun Purba juga mengatakan hal yang sama. Ia disuruh menandatangai blanko kosong yang diberikan oleh Saprizal. Disamping itu, saksi lain yang mengaku tidak pernah menandatangani blanko, namun dalam berkas ternyata ada tandatangan atas namanya yang disebut dipalsukan.
Hakim Ketua Jummy Maruli meminta saksi kunci Saprizal untuk mengungkap yang sebenarnya.
Saprizal mengakui sekitar 16 orang dari unit kerja UPT dikumpulkan dalam suatu ruangan, dirinya hanya memberikan blanko kosong maupun yang sudah terisi kepada UPT.
Tapi yang memerintahkan untuk menandatanganinya adalah Fran Simamora yang merupakan Kepala UPTD Perkim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan
Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT.
“Saya hanya menyodorkan blanko tidak ada menyuruh tandatangan. Yang menyuruh mereka tantangan kepala UPTD Fran Simamora. Kepala unit semua meneken. Ada beberapa berkas yg kosong dan sudah terisi,” ungkap Saprizal.
Blanko tersebut juga diberikan pertahun, tahun 2020 dan 2021, saat Saprizal sebagai staf pada UPTD pengelolalan air bersih Dinas Perkim.
Saprizal yang didesak untuk memberitahu siapa dibalik Fran Simamora, mengaku tidak tahu.
Majelis hakim akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam korupsi BBM di Dinas Perkim ini dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya pekan depan.***(ran)