![](https://segmennews.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240727_094317.jpg)
Rohul(SegmenNews.com) – Andri Hasibuan, SH Kuasa Hukum Tenang Sembiring PUK SPPP Sei Kuning Anugerah menilai kesaksian saksi Sunardi yang dihadirkan tergugat I PT Sumatera Karya Agro (SKA) diduga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Ia juga akan melaporkan saksi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Hal ini disampaikannya usai sidang Gugatan Pemutusan Kerjasama bongkar muat PT SKA, Kamis 1 Agustus 2024.
Andri Hasibuan, SH, kepada wartawan mengatakan, dalam kesaksian Sunardi, mantan Manager Operasional PT SKA, dalam kesaksiannya berubah ubah.
“Contoh saat ditanya mengenai ada tidak perintah kerja untuk penggugat (PUK SPPP SKA,red) beliau bilang tidak ada, tapi saat ditanya kembali ada tidak bapak selaku manajer datang di tgl 16 Januari 2024 kerumah pak Kades dan bersama pak Tenang menyampaikan secara langsung bahwa (PUK SPPP SKA, red) untuk bekerja di tanggal 17 Januari 2024 di jawab ada, ini diduga saksi mencoba menyembunyikan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Andri Hasibuan, SH didampingi Devi Ilhamsyah, SH menambahkan apa yang disampaikan saksi dipersidangan bertolak belakang dan berbelit belit dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya oleh tergugat I PT SKA.
“Jika kesaksian saksi merugikan kami, kami bakal menempuh upaya hukum dengan melaporkan saksi ke pihak kepolisian atas kesaksian palsu sesuai pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ,” tegasnya.
Sementara, Sunardi ketika dihubungi SegmenNews.com melalui seluler mengatakan laporan itu merupakan hak setiap orang dan siap menunggu.
“Masalah akan melaporkan itu hak dia, saya siap menunggu,” jawabnya.***