Miliki Sabu 30,35 Gram, Pemuda di Ujung Batu Ditangkap Polisi

 

 

Miliki Sabu 30,35 Gram, Pemuda di Ujung Batu Ditangkap Polisi

Rohul(SegmenNews.com) – Personil Polsek Ujung Batu mengamankan pria inisial MI alias Iqbal (26) memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 30,35 Gram.

Tersangka diringkus,sekitar pukul 12:00 WIB di pinggir lapangan bola kaki Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul

“Keseluruhan 30,35 gram, dengan rincian delapan paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu tas sandang warna hitam, satu kantong besar plastik klip bening kosong, satu unit handphone Infinix warna Hijau dan uang Tunai sejumlah Rp.1.000.000,” ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat.

Penangkapan tersangka berawal, ketika Rabu, (31/7/2024) sekitar pukul 09:00 Wib Kapolsek AKP Robby Hidayat SE mendapatkan informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Lapangan Bola Kaki Dusun Suka Maju

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 12:00 Wib di Lapangan Bola Kaki Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih, Panit 1 Reskrim dan anggota melihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Langsung, ketika itu polisi mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengakui berinsial MI, setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan.

Kemudian, ditemukan barang bukti di dalam tas sandang milik pelaku berupa delapan paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu timbangan digital serta lainnya.

Lalu ditanyai kepada pelaku bahwasanya barang tersebut diakui miliknya yang didapat dari Pekanbaru. Kini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Ujung batu guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

“Tersangka MI dengan hasil test (Positif), sehingga Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Robby.***(hms/ar)