DPO Terpidana Penggelapan Uang Koperasi Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis

DPO Terpidana Penggelapan Uang Koperasi Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis.(foto untuk Segmen news.com)

Bengkalis(SegmenNews.com) – Saut Parulian Hutabarat Daftar Pencarian Orang (DPO) pidana penggelapan dalam jabatan
dengan kerugian sebesar Rp3.120.000.000, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo, SH MH melalui Kasi Intelejen Resky Pradhana Romli, SH, Rabu 14 Agustus 2024. Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana.

Lanjutnya, Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus. Dipersidangan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.

Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

“Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022,” kata Resky.

Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.

Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada 13 Mei 2024, dimana tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis menuju ke Provinsi Sumatra Utara, namun saat itu dia tidak berada di kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri, terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya, selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Resky.***(hms/ar)