SegmenNews.com – Terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Tidur pada perayaan HUT RI mendatang yang harus mencopot jilbab nya.
Larangan berjilbab bagi muslimah anggota Paskibraka nasional oleh Badan Pengelola Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat kecaman dari banyak pihak. Larangan ini dinilai membenturkan agama dan negara.
Hipemari Jakarta mengecam larangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Hipemari Jakarta juga menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya,” jelas Ketua umum Hipemari Jakarta, Rifky Arifi, dari keterangan resmi pada Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan. Hal ini dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Ketua umum Hipemari Jakarta, Rifky Arifi kemudian juga berpendapat bahwa sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman.
Hipemari Jakarta kemudian mendesak khususnya kepada BPIP untuk segera menyelaraskan aturan soal Paskibraka, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”. Adapun, aturan yang dimaksud khususnya adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024.
“Kita bisa bayangkan ketika generasi selanjutnya ingin rasa patriotisme dan kebhinekaan tetap terjaga, namun terhalang oleh jilbab, tentu hal tersebut sangat menyedihkan, dan perlu kita ketahui bahwa BPIP itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan Badan Pembangkang Ideologi Pancasila,” tegas Rifky Arifi.
Tindakan tersebut tentu jelas sangat disesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan Konstitusi negara sendiri.***(rls)