Rohul(SegmenNews.com) – Dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian beri Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu (17/8/2024).
Bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu ,Penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Kepala Lapas Pasir Pengaraian bahtiar Sitepu.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 701 orang, dengan rincian Remisi Umum I 697 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Bupati Rohul membacakan sambutan Menkumham, Prof Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc PhD.
Kemudian, Kalapas Bahtiar mengungkapkan, Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh remisi beragam.
“Yang mendapat pengurangan masa pidana atau remisi itu beragam, ada yang 1 bulan ada yang 2 bulan,”ucap Bahtiar.
Lanjut Bahtiar, ada 4 orang Warga Binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terlihat hadir dalam acara penyerahan remisi ini Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Registrasi Anton Fernando , Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Diakhir, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan Cendera Mata kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman berupa Tanjak khas Melayu Riau karya Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian.***(hms/ar)