DPO Pencurian Sapi Diamankan Polsek Tambusai

DPO Pencurian Sapi Diamankan Polsek Tambusai

Rohul(SegmenNews.com) – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian hewan ternak (Curnak) sapi, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/ III /2024/Polsek Tambusai/ Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 18 Maret 2024, dengan Pelapor berinisial ARA, Saksi RA dan ME, sedangkan Tersangka ME,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Selasa (20/8/2024).

Lanjut, AKP Efendi, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Hidayah RT. 008, RW. 001 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

AKP Efendi menjelaskan, pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, Pria berinsial ARA menerima telepon dari Anggotanya,memberitahukan Sapi miliknya sudah tidak ada lagi dalam Kebun di Areal Kebun Kelapa Sawit miliknya.

Setelah, mengetahui informasi tersebut, ARA langsung berangkat ke Kebun miliknya dengan mengunakan Sepeda Motor.

Pada saat sampai di kebunnya ARA langsung menanyakan Sapi tersebut, bisa hilang dan saat itu Anggotanya mengatakan Sapi yang Dua Ekor sudah tidak ada lagi tempat semula.

Kemudian, ARA mengecek tempat Sapi diikat sebelumnya, saat itu Sapi tersebut tinggal sepuluh Ekor yang sebelumnya berjumlah 12 Ekor.

Selanjutnya, ARA dan Anggotanya mencari Dua Ekor Sapi induk yang hilang tersebut di sekitar kebunnya, namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut saudara ARA mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut.

Masih AKP Efendi menerangkan, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wib,Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH mendapat informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MU sedang berada di Rumahnya.

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek AKP Efendi, setelah itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap ME Alias MU di Rutan Polsek Tambusai.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1, ke-4 KUH Pidana, ke depan Penyidik akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan melimpahkan Berkas Perkara Ke JPU,” pungkas AKP Efendi.***(hms/ar)