Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk Cakada di Jalan Protokol 

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk Cakada di Jalan Protokol

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Penertiban spanduk bakal calon kepala daerah (Cakada) di Kota Pekanbaru, telah mulai dilakukan Satpol PP setempat. Mereka menertibkan spanduk yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.

Banyak dari tim sukses bakal calon masih saja nekat memasang spanduk di tiang listrik, tiang lampu merah, hingga ruang hijau. Kondisi ini tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Dilansir Pekanbaru.go.id, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa penertiban telah mulai dilakukan pihaknya. Namun, seiring berjalannya waktu spanduk calon kepala daerah ini semakin menjamur di setiap sudut kota.

“Penertiban akan terus berlanjut. Jalan protokol jadi sasaran, dan kita akan sisir di ruas-ruas jalan protokol,” kata Zulfahmi Adrian, Jumat (23/8/2024).

Dirinya tidak menampik bahwa spanduk Cakada ini semakin ramai dipasang di sejumlah tempat. Bahkan pemasangan juga sudah tidak mengikuti aturan lagi. Mereka juga memasang spanduk dengan cara dipaku ke pohon.

“Banyak sekali spanduk, baliho, banner dipasang di pohon di paku lagi. Di tiang listrik, di lampu merah. Ini Jelas melanggar peraturan daerah yang ditetapkan,” tegas Zulfahmi Adrian.

Ia juga sudah mengingatkan kembali ke sejumlah tim sukses Cakada tahun 2024 ini, baik itu calon walikota Pekanbaru maupun calon Gubernur Riau untuk bisa memasang atribut spanduk sesuai aturan.

Zulfahmi meyakini, seluruh bakal calon yang bertarung pada Pilkada tahun 2024 ini merupakan orang patuh hukum dan taat aturan. Oleh karena itu, mereka bisa mengingatkan tim sukses nya untuk mengikuti ketentuan yang ada.

“Ketahanan spanduk nya seperti apa, kena angin sedikit aja nanti jatuh dan mengenai pengendara. Ini kan bahaya, ini banyak kali yang seperti ini. Dipaku di pohon,” jelas Zulfahmi.

Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.***